Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga pada Senin pagi, 22 Juni 2026, di area belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang.
Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Seiring berjalannya penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui berada bersama sejumlah rekannya yang juga bekerja sebagai pengamen manusia silver.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Dua di antaranya, yakni NAS (27) dan AH (28), berhasil diamankan petugas di Kota Kediri pada Rabu (29/7/2026). Sedangkan seorang lainnya berinisial KA hingga kini masih berstatus buron.
Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa proses pengungkapan perkara tidak berjalan mudah. Para terduga pelaku sempat berpindah dari satu daerah ke daerah lain setelah kejadian berlangsung.
“Penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil analisis di lapangan. Dari situ identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga dipicu pertengkaran yang terjadi saat korban dan para pelaku sedang berkumpul. Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, termasuk rekaman kamera pengawas, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan sejumlah benda yang ditemukan di lokasi.
Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka lain yang masih buron terus dilakukan. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa terkecuali.
Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki kematian korban yang sempat menjadi perhatian warga Kota Probolinggo. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan agar konflik tidak diselesaikan melalui tindakan kekerasan. (septyan)
.jpeg)