Probolinggo, Suaragenerasibangsa - Dinamika pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Probolinggo kembali memanas. Aliansi LSM Pelopor Keadilan secara terbuka mempertanyakan legalitas administrasi surat undangan audiensi yang diterbitkan Inspektorat Kota Probolinggo.
Undangan dengan nomor 005/272/425.302/2026 tanggal 29 September 2026 itu sejatinya mengundang Aliansi LSM untuk beraudiensi pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB. Namun, di mata Aliansi, format dan kewenangan penandatanganan surat tersebut patut diuji.
"Kami menghormati undangan audiensi tersebut. Namun, kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kewenangan, mekanisme administrasi, serta pelimpahan kewenangan yang digunakan. Apabila setelah dikaji terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan administrasi pemerintahan, maka kami menilai hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperbaiki," tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan dalam pernyataannya.
Aliansi menilai, penerbitan surat dinas atas nama Inspektur harus jelas dasar pelimpahan kewenangannya agar tidak menimbulkan cacat prosedural.
"Kami siap mengadakan aksi damai apabila persoalan administrasi tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Prinsip kami jelas: tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan pemerintahan," sambungnya.
Langkah aksi damai, lanjut Aliansi, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar roda pemerintahan berjalan on the track sesuai regulasi.
"Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang administrasinya benar, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Namun apabila ditemukan adanya cacat administratif, maka harus dilakukan perbaikan sesuai ketentuan," pungkas Aliansi.
Untuk itu, Aliansi menegaskan tetap membuka ruang musyawarah dan audiensi terlebih dahulu sebelum menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, tertib dan terbuka. (Red)
