Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Probolinggo kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam rentang waktu 23 hingga 29 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar tiga perkara narkotika yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Hasil pendalaman kemudian mengarah pada beberapa target yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, polisi mengamankan MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran. Tidak berselang lama, petugas kembali menangkap MAK (27), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Sementara pengungkapan ketiga dilakukan di Kecamatan Tongas dengan mengamankan KA (36), seorang wiraswasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,01 gram. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan sebagai kemasan sabu sebelum diedarkan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pengungkapan tiga perkara dalam waktu sepekan menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih terus terjadi dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Menurutnya, para pelaku terus mencari celah untuk menjalankan aksinya sehingga aparat kepolisian harus bekerja lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan adanya indikasi aktivitas peredaran yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berhubungan dengan para tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan yang kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan menelusuri jaringan yang berada di belakangnya. Setiap informasi akan kami dalami agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Jum'at (31/07/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, satu paket narkotika yang berhasil beredar dapat memicu lahirnya berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam perang melawan narkoba. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat transaksi narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Septyan)
.jpeg)