Dipanggil Polisi Tak Hadir, Terlapor Dugaan Penipuan Akan Dipanggil Ulang Polres Probolinggo



PROBOLINGGO — Panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Probolinggo ternyata belum membuat seorang perempuan yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan penipuan hadir memberikan keterangan. Terlapor disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada Polres Probolinggo.

Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Satreskrim Polres Probolinggo, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Gedung Satreskrim Polres Probolinggo.

Surat tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 14 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Namun pada waktu yang telah ditentukan, terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo membenarkan ketidakhadiran terlapor. Pidum juga menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Keputusan untuk memanggil kembali terlapor menjadi langkah lanjutan penyidik dalam menggali keterangan dan memperjelas perkara yang dilaporkan.

Namun, ketidakhadiran pada panggilan pertama menyisakan pertanyaan. Terlebih, perkara tersebut sudah masuk dalam penanganan kepolisian dan surat panggilan resmi telah diterbitkan.

Pelapor kini menunggu bukan sekadar pemanggilan ulang, tetapi kepastian langkah penyidik dalam menghadapi ketidakhadiran terlapor.

Sebab, apabila panggilan penyidik dapat tidak dipenuhi tanpa kejelasan yang segera disampaikan kepada publik, muncul kekhawatiran proses penanganan perkara justru berjalan lamban.

Pertanyaannya sederhana. Apa alasan terlapor tidak hadir? Apakah alasan tersebut telah disampaikan kepada penyidik? Dan jika pada pemanggilan kedua kembali tidak hadir, langkah apa yang akan dilakukan penyidik?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang masuk tidak berhenti hanya karena pihak yang dipanggil tidak datang.

Polres Probolinggo tentu memiliki prosedur dan kewenangan dalam menentukan langkah berikutnya. Karena itu, publik kini menunggu bagaimana prosedur tersebut diterapkan terhadap terlapor.

Pemanggilan ulang juga menjadi kesempatan bagi terlapor untuk hadir dan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh penjelasan dari kedua sisi sebelum menentukan perkembangan perkara.

Pelapor berharap pemanggilan kedua tidak kembali berakhir tanpa kehadiran terlapor. Proses pemeriksaan diharapkan berjalan terbuka sesuai ketentuan dan memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.

Di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi proses penyidikan. Panggilan penyidik bukan sekadar surat yang dikirim, tetapi bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti secara serius.

Kini, bola berada di tangan Satreskrim Polres Probolinggo. Pemanggilan kedua akan menjadi titik penting untuk melihat apakah terlapor akhirnya hadir atau kembali mangkir.

Jika kembali tidak hadir, publik tentu akan menunggu sikap penyidik dan langkah hukum selanjutnya.

Tim-Redaksi 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya