Karhutla Kaldera Bromo Picu Penutupan Total Kawasan Wisata, BB TNBTS Minta Masyarakat Tunda Kunjungan


Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo untuk sementara waktu dihentikan. Keputusan tersebut diumumkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area Kaldera Bromo menunjukkan perkembangan yang semakin luas.

Penutupan dilakukan terhadap seluruh pintu masuk wisata yang selama ini menjadi akses utama wisatawan menuju kawasan Bromo. Dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi kunjungan wisata yang diperbolehkan masuk ke kawasan TNBTS hingga situasi dinyatakan aman.

Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap pengunjung sekaligus mendukung percepatan penanganan kebakaran.

Menurutnya, kondisi lapangan saat ini membutuhkan ruang gerak yang lebih luas bagi petugas pemadam dan tim gabungan yang terus berupaya mengendalikan penyebaran api di kawasan Kaldera Bromo.

"Prioritas kami saat ini adalah pengamanan kawasan dan pengendalian kebakaran. Karena itu, aktivitas wisata harus dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar memungkinkan untuk menerima kunjungan kembali," kata Rudijanta.

Ia menjelaskan, penutupan berlaku untuk seluruh akses masuk wisata Bromo, yakni melalui Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula Kabupaten Malang, serta Senduro Kabupaten Lumajang.

Rudijanta menilai keberadaan wisatawan di tengah operasi pemadaman dapat meningkatkan potensi risiko keselamatan, terutama apabila terjadi perubahan arah angin, peningkatan asap, maupun meluasnya area kebakaran.

Selain faktor keselamatan, penutupan juga bertujuan memberikan keleluasaan kepada petugas untuk melakukan mobilisasi personel dan peralatan yang dibutuhkan selama proses pemadaman berlangsung.

"Kami ingin seluruh proses penanganan berjalan efektif. Dengan tidak adanya aktivitas wisata, petugas dapat lebih fokus melakukan pengendalian kebakaran tanpa harus membagi perhatian terhadap aktivitas pengunjung," ujarnya.

BB TNBTS menetapkan kebijakan penutupan mulai berlaku pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pembukaan kembali kawasan wisata karena keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.

Rudijanta menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara berkelanjutan bersama pihak terkait untuk memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada kondisi aktual dan pertimbangan keselamatan.

"Kami akan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Ketika kondisi sudah terkendali dan aman, tentu kawasan wisata akan kembali dibuka," tegasnya.

Di sisi lain, BB TNBTS juga menyiapkan langkah pelayanan bagi wisatawan yang telah melakukan pemesanan tiket kunjungan sebelum kebijakan penutupan diumumkan.

Menurut Rudijanta, wisatawan yang telah membeli tiket melalui aplikasi booking online TNBTS diberikan pilihan untuk melakukan penjadwalan ulang kunjungan atau mengajukan pengembalian dana.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme reschedule maupun refund dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang akan disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami berupaya memberikan kemudahan kepada pengunjung yang terdampak penutupan. Seluruh proses administrasi akan kami fasilitasi melalui sistem yang telah tersedia," jelasnya.

Menutup keterangannya, Rudijanta mengajak masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk mendukung upaya penyelamatan kawasan konservasi dengan mematuhi kebijakan penutupan sementara yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan api di sekitar kawasan hutan, terutama pada musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

"Menjaga TNBTS bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas wisata selama masa penutupan dan menghindari segala tindakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan," pungkas Rudijanta. (Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya