Probolinggo, Suaragenerasibangsa – Kepolisian Resor Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRA (36) diamankan setelah diduga menguasai secara melawan hukum sepeda motor milik seorang warga Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026). Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Wiwin Rusli, SH, MH menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kademangan.
Korban, YS (35), diketahui memarkir kendaraannya di area penginapan pada Sabtu (8/8/2026) malam. Beberapa saat kemudian, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria yang diketahui memiliki hubungan perkenalan dengan korban.
"Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Setelah identitasnya diketahui, tim segera melakukan pencarian," ujar Kompol Wiwin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki akses terhadap kendaraan korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku memindahkannya ke lokasi lain untuk menghindari pelacakan.
Kerja cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sore di kawasan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017 bernomor polisi N-5894-PT yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini," jelasnya.
Kompol Wiwin menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menindak berbagai bentuk kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap merugikan masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, baik saat berada di rumah, tempat usaha, maupun lokasi penginapan dan area publik lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana," tegasnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat MRA dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Septyan)
