SPPG Sumenep Minta BGN Tinjau Ulang Label Ompreng MBG, BGN Tetap Berlakukan Batas Waktu Konsumsi


Sumenep, Suaragenerasibangsa – Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan mendapat tanggapan dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Batuan Batuan, Matlimin. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali, terutama apabila disertai pemasangan label maupun segel pada wadah makanan.

Matlimin mengungkapkan akan mengirimkan surat resmi kepada BGN sebagai bentuk masukan agar mekanisme pelabelan dan penyegelan ompreng ditinjau ulang. Menurutnya, aspek utama yang harus menjadi perhatian adalah menjaga wadah makanan tetap steril sehingga risiko kontaminasi dapat ditekan semaksimal mungkin.

Ia berpendapat, keberadaan label maupun segel pada ompreng bukan menjadi solusi utama dalam menjaga keamanan pangan. Justru, penambahan material pada wadah makanan dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi apabila tidak diterapkan sesuai standar higienitas.

"Pelabelan dan segel pada ompreng bukan sebuah solusi, melainkan justru berpotensi menambah terjadinya kontaminasi. Sejatinya, ompreng harus steril dari benda apa pun untuk menjamin keamanan pangan yang disajikan," ujar Matlimin, Senin (10/08/2026) pagi saat ditemui di SPPG Batuan.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan pangan dalam Program MBG seharusnya lebih diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan komunikasi sejak makanan keluar dari dapur SPPG hingga diterima oleh peserta didik.

Matlimin menjelaskan, SPPG memiliki peran penting dalam memastikan seluruh penanggung jawab kelompok penerima manfaat memahami batas waktu konsumsi makanan. Edukasi dan pengingat, kata dia, dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai media komunikasi, mulai dari telepon seluler, grup WhatsApp hingga pemantauan langsung ke sekolah.

"Setiap pengiriman, PIC kelompok penerima harus diingatkan. Bisa melalui saluran seluler, grup WhatsApp, atau bahkan dengan memonitor langsung ke sekolah-sekolah. Tujuannya untuk memastikan penerima manfaat mengonsumsi MBG pada waktu terbaik," katanya.

Ia meyakini pola komunikasi yang aktif antara SPPG, sekolah dan seluruh penanggung jawab penerima manfaat akan lebih efektif menjaga mutu makanan dibanding hanya mengandalkan keberadaan label atau segel pada ompreng.

Karena itu, Matlimin berharap surat yang akan disampaikan kepada BGN dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, tujuan utama seluruh pihak adalah memastikan makanan bergizi yang diterima masyarakat tetap aman, higienis, dan dikonsumsi sesuai waktu yang dianjurkan.


Sementara itu, Badan Gizi Nasional memastikan tetap akan menerapkan kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng Program Makan Bergizi Gratis mulai pekan depan. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara daring, Sabtu (08/08/2026) kemarin.

Sudaryono menjelaskan, informasi batas waktu konsumsi akan menjadi pedoman bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi sebelum melewati masa aman. Ia meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan pangan.

"Makanan MBG diproses tanpa bahan pengawet sehingga idealnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Apabila waktu yang tertera pada ompreng telah terlewati, makanan diminta tidak lagi dikonsumsi oleh siapa pun," jelasnya.

Selain itu, BGN juga kembali mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang. Imbauan tersebut disampaikan karena hasil evaluasi menunjukkan sejumlah kasus keracunan makanan terjadi akibat makanan dibawa pulang dan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman, bahkan dalam beberapa kasus turut berdampak kepada anggota keluarga di rumah.

Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis semakin meningkat. Di sisi lain, masukan dari pelaksana di daerah seperti SPPG diharapkan dapat menjadi bagian dari proses evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola program sehingga tujuan menyediakan makanan bergizi yang aman bagi peserta didik dapat tercapai secara optimal. (Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya