Polresta Sumenep Ambil Alih Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Kangean, Mahasiswa Desak Penanganan Dipercepat

Sumenep, Suaragenerasibangsa — Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kepulauan Kangean memasuki tahap baru. Polresta Sumenep memastikan laporan yang sebelumnya ditangani Polsek Kangean telah ditarik untuk selanjutnya diproses oleh penyidik di tingkat Polresta Sumenep.

Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi antara Polresta Sumenep dengan Aliansi Mahasiswa Kangean yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK), Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), dan Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA), Rabu (30/9/2026).

Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari upaya mahasiswa mengawal proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum guru sebagai terduga pelaku.

Aliansi mahasiswa diterima langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep, Nova Aprianto, S.H. Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan keresahan masyarakat Kepulauan Kangean sekaligus meminta kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara serius.

Koordinator GMK, Ahmad Faiq H., mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena menyangkut keselamatan anak serta rasa aman masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan hukum. Mahasiswa juga meminta agar kondisi geografis Kepulauan Kangean tidak menjadi kendala dalam penanganan perkara.

"Kami menegaskan dan mendesak Polres Sumenep untuk segera mengamankan serta menangkap pelaku pencabulan ini tanpa menunda-nunda. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali. Kasus dengan modus dan kejadian serupa terus-menerus terulang di Kangean," ujar Ahmad Faiq.

Ia menambahkan, penanganan perkara yang cepat dan terukur dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keresahan serupa disampaikan perwakilan IMKS dan FORMAKA. Mereka meminta kepolisian memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara dan memastikan proses hukum tidak berhenti pada tahapan laporan.

"Kami dari IMKS dan FORMAKA sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara ini. Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku," kata perwakilan aliansi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Nova Aprianto menjelaskan bahwa laporan polisi yang sebelumnya berada di Polsek Kangean telah ditarik dan kini ditangani Polresta Sumenep.

"Berkas LP sudah ditarik oleh Polresta Sumenep dari Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut di Polres, berkasnya sudah dikirimkan ke Sumenep untuk kita proses," jelas Nova.

Ia mengatakan penyidik saat ini masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.

Salah satu proses yang disiapkan adalah pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.

"Kita hari ini fokus pada penambahan barang bukti, salah satunya adalah pemanggilan korban dan pelaksanaan tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk membuktikan secara medis dan psikologis bahwa korban benar-benar mengalami pencabulan," ungkapnya.

Selain aspek penyidikan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara, termasuk dukungan terhadap pemulihan kondisi korban.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Mahasiswa Kangean juga menyerahkan lima tuntutan kepada Polresta Sumenep.

Tuntutan pertama, mahasiswa meminta kepolisian segera melakukan penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, mereka meminta Polresta Sumenep turun langsung ke Kepulauan Kangean guna memastikan proses penyelidikan dan penanganan perkara berjalan efektif serta tidak terkendala faktor geografis.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan perlindungan korban. Mahasiswa meminta kepolisian menjamin kerahasiaan identitas, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban sebagai anak selama proses hukum berlangsung.

Selanjutnya, mahasiswa mendorong adanya penguatan pelayanan perkara perempuan dan anak di Kepulauan Kangean. Mereka meminta mekanisme atau fungsi pelayanan PPA di tingkat Polsek Kangean dapat berjalan efektif sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ketika melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tuntutan terakhir diarahkan pada upaya pencegahan jangka panjang. Aliansi meminta Polresta Sumenep memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta institusi terkait untuk membangun sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terpadu di wilayah kepulauan.

Melalui audiensi tersebut, mahasiswa berharap penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di Kepulauan Kangean. (Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya