PROBOLINGGO – Beredarnya video aksi freestyle menggunakan sepeda motor di jalan raya menjadi perhatian Polres Probolinggo Kota. Polisi langsung melakukan penelusuran setelah aksi tersebut ramai diperbincangkan dan dinilai mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Penelusuran yang dilakukan petugas akhirnya mengidentifikasi seorang pemuda berinisial RH, 21 tahun. Warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, itu kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Kademangan pada Kamis (24/9/2026).
Dalam pemeriksaan, RH mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Petugas selanjutnya mendalami kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Dari hasil pengecekan, sepeda motor yang bersangkutan diketahui memiliki alamat STNK di wilayah Kecamatan Kademangan.
Di luar aktivitas tersebut, RH diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi keliling. Ia biasa menjalankan aktivitas berjualan pada sore hari di sekitar Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyampaikan bahwa penanganan terhadap RH dilakukan sebagai respons atas video yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Zainullah, penggunaan jalan raya untuk melakukan aksi freestyle atau berkendara secara ugal-ugalan memiliki konsekuensi keselamatan yang tidak hanya menyangkut pelaku.
Pengendara lain maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi juga dapat terkena dampak apabila aksi tersebut berujung pada kecelakaan.
“Yang bersangkutan kami berikan pemahaman mengenai risiko aksi berkendara secara ugal-ugalan. Tindakan seperti itu dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Zainullah.
Setelah dimintai keterangan, RH mendapatkan pembinaan dari Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono bersama personel Lantas.
Pembinaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan edukasi agar yang bersangkutan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas ketika menggunakan kendaraan di jalan umum.
Tak berhenti pada pembinaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan kelengkapan sepeda motor yang digunakan.
Komponen kendaraan yang dinilai tidak sesuai kemudian dilakukan penggantian. Sementara knalpot yang digunakan turut diamankan oleh petugas.
Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dapat kembali memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
RH juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesanggupan untuk tidak mengulangi aksi serupa di kemudian hari.
Dalam surat tersebut, RH menyatakan kesediaannya untuk lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan aspek keselamatan saat berkendara.
Kepolisian berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran, khususnya bagi kalangan pengguna sepeda motor yang masih menjadikan jalan umum sebagai tempat melakukan aksi berbahaya.
Iptu Zainullah mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas yang digunakan bersama sehingga setiap pengendara memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aksi freestyle, kebut-kebutan maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum. Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas Zainullah.
