Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Lumajang Bisa Urus Mulai 1 Oktober 2026


Lumajang, Suaragenerasibangsa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado istimewa bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan kembali digelar selama dua bulan penuh.

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jawa Timur, termasuk Kabupaten Lumajang.

Melalui program tersebut, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan sama sekali. Cukup bayar pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala P3D Samsat Lumajang, Suparman, mengatakan pemutihan ini adalah momentum untuk kembali tertib pajak.

“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat wajib pajak. Kami mengimbau agar kesempatan program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Suparman saat dikonfirmasi, Sabtu (03/10/2026).

Ia berharap warga Lumajang yang masih menunggak segera datang ke Kantor Samsat Lumajang.

Di sisi lain, KRI Samsat Lumajang Iptu Robertus Evan Devanto meminta masyarakat tidak menunggu di detik-detik terakhir masa pemutihan.

Imbauan serupa disampaikan Kasatlantas Polres Lumajang AKP Yulian. Menurutnya, taat pajak adalah bagian dari tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Selain menyelesaikan kewajiban pajak, tertib administrasi kendaraan juga penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar AKP Yulian.

Samsat Lumajang pun siap memberikan pelayanan maksimal selama periode pemutihan berlangsung.

(Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya