Petugas yang berada di lokasi kemudian mengamankan seorang pria berinisial N (41). Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban kepada polisi pada 24 September 2026.
Dari laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan pendalaman. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berada di bangku sekolah dasar.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, penyidik terus mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
"Satres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pelapor maupun saksi telah diperiksa, termasuk meminta keterangan korban untuk mendalami perkara," kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2020 hingga Agustus 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian berada di rumah yang ditempati korban dan tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok.
Perkara kembali mencuat pada Agustus 2026 setelah korban diduga mengalami kekerasan. Korban kemudian disebut meninggalkan rumah dan mencari perlindungan di rumah tetangga sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dalam menangani kasus yang melibatkan anak tersebut, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka. Perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian dari langkah penanganan.
Polisi berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan tempat yang aman serta pendampingan.
"Kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman atau safe house," ujar Zainullah.
Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan berbagai alat bukti. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan, keterangan korban dimintai, dan hasil visum et repertum turut dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. Pria tersebut diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya.
Zainullah mengatakan, dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi yang disebut dipengaruhi minuman keras dan paparan film porno.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan pidana yang diterapkan membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Probolinggo Kota mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan perkara pidana dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian agar diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, laporan dapat segera disampaikan kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan. (Septyan)
