Cegah Kendaraan Berlebih Melintas, Dishub Probolinggo Perketat Akses Jalan Tamansari-Banjarsawah


Probolinggo, Suaragenerasibangsa 
– Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai memperketat pengendalian kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan kabupaten. Salah satu langkahnya dilakukan dengan memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Senin (24/8/2026).

Pemasangan portal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan dimensi kendaraan. Kebijakan itu juga diarahkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari potensi kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas ruas jalan.

Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah menjadi salah satu perhatian karena jalur tersebut memiliki fungsi penting sebagai akses penghubung antarwilayah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan kondisi jalan yang relatif sempit harus menjadi pertimbangan dalam pengaturan kendaraan yang melintas.

Lebar ruas jalan tersebut hanya sekitar 4 hingga 4,5 meter. Dengan kondisi itu, kendaraan yang memiliki dimensi maupun tonase melebihi kelas jalan dinilai dapat meningkatkan potensi gangguan arus lalu lintas dan kecelakaan.

“Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur yang sangat penting sebagai akses penghubung antar kecamatan sehingga arus lalu lintasnya cukup padat,” kata Edy.

Menurutnya, pengaturan kendaraan perlu dilakukan agar fungsi jalan tetap berjalan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Selain faktor keselamatan, kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas teknis jalan juga berpotensi memberikan tekanan berlebih terhadap konstruksi jalan maupun jembatan.

Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, kerusakan pada lapisan perkerasan jalan dapat terjadi lebih cepat dan berpengaruh terhadap umur layanan infrastruktur.

Karena itu, keberadaan portal menjadi salah satu instrumen pengendalian agar kendaraan yang masuk ke ruas tersebut sesuai dengan karakteristik dan kapasitas jalan.

Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono menjelaskan portal yang dipasang memiliki lebar 4,5 meter dengan tinggi pembatas 3,5 meter.

“Portal jalan yang terpasang ini memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi 3,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Konstruksi portal menggunakan material besi WF sehingga mampu memberikan kekuatan sebagai pembatas. Untuk meningkatkan visibilitas, portal dicat dengan kombinasi hitam-kuning fosfor.

Pemilihan warna tersebut dimaksudkan agar portal mudah dikenali oleh pengendara, termasuk ketika kondisi pencahayaan rendah.

Pada bagian atas portal juga dipasang rambu yang menunjukkan batas ketinggian kendaraan maksimal 3,5 meter.

Informasi mengenai keberadaan portal turut ditempatkan agar pengendara dapat mengetahui adanya pembatas sebelum mencapai titik pemasangan.

Dengan demikian, pengendara diharapkan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan rute apabila kendaraan yang digunakan tidak memenuhi batas dimensi yang ditentukan.

Sigit menegaskan bahwa pemasangan portal bukan ditujukan semata-mata untuk menghambat kendaraan.

“Tujuannya untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan dan jembatan akibat tonase berlebih, sekaligus menyesuaikan jenis kendaraan yang melintas dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 3 Agustus 2026 di Balai Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.

Dalam rapat tersebut dibahas kepatuhan penggunaan kendaraan pada ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah, termasuk kebutuhan pengendalian terhadap kendaraan yang berpotensi tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

Pemasangan portal kemudian menjadi salah satu langkah konkret untuk menjalankan hasil koordinasi tersebut.

Dishub Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan pemasangan portal di sejumlah lokasi lainnya. Secara keseluruhan terdapat 10 titik ruas jalan yang telah dibangun portal.

Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi telah dilengkapi pembatas ketinggian 3,5 meter.

Lokasi tersebut antara lain ruas Jalan Paras-Klenang Kidul di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar; ruas Jalan Paras-Klenang Kidul di Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan; serta Jalan Tambakrejo-Lumbang di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.

Pembatas juga telah diterapkan di Jalan Sukapura-Ngadisari, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura; Jalan Patalan-Patokan, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto; serta Jalan Tamansari-Banjarsawah yang berada di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan dan Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.

Sementara tiga lokasi lainnya masih menunggu tahapan lanjutan sebelum pembatas ketinggian dipasang.

Ketiganya berada di Jalan Wonoasih-Bantaran, Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto; Jalan Klaseman-Maron, Desa Klaseman, Kecamatan Gending; serta Jalan Jabung-Besuk, Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton.

Sigit mengatakan pemasangan pembatas ketinggian di tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat selesai.

“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” tegasnya.

Tahapan sosialisasi menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang sehari-hari beraktivitas di sekitar ruas jalan.

Dishub juga memperhatikan kendaraan layanan darurat. Dalam pemasangan portal di Tamansari, kendaraan pemadam kebakaran turut melakukan uji coba untuk memastikan akses kendaraan dalam kondisi darurat tetap dapat diperhatikan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengendalian dimensi kendaraan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

Edy menegaskan bahwa Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalan kabupaten yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Status tersebut berdasarkan SK Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten.

Karena menjadi bagian dari aset daerah, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan infrastruktur tersebut dapat digunakan masyarakat dalam kondisi aman dan layak.

Menurut Edy, perlindungan terhadap aset jalan harus dilakukan bersamaan dengan peningkatan keselamatan lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga terus mendorong penyediaan sarana keselamatan lainnya, mulai dari penerangan jalan umum, rambu lalu lintas, marka jalan hingga portal pengendali kendaraan.

“Bapak Bupati Probolinggo sangat memperhatikan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembangunan dan penyediaan sarana keselamatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman sekaligus memastikan kondisi infrastruktur tetap terjaga.

Dengan pemasangan portal di Simpang Tiga Sinto, pengendalian kendaraan di Jalan Tamansari-Banjarsawah kini memiliki instrumen fisik yang lebih jelas.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan tersebut tetap membutuhkan kepatuhan para pengguna jalan. Pengendara diharapkan memperhatikan rambu batas ketinggian serta memilih jalur yang sesuai dengan karakteristik kendaraan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan kondisi infrastruktur di Kabupaten Probolinggo. (Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya