PROBOLINGGO — Pengakhiran kerja sama Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo dengan Probolinggo Law Firm atau PLF Lawyer Retainer mulai dipertanyakan serius oleh Aliansi LSM Pelopor Keadilan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Sorotan tersebut mengarah pada surat Perumdam Bayuangga Nomor 690/1952/425.401/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
Aliansi menilai alasan efisiensi dan optimalisasi belanja daerah tidak cukup hanya dijadikan kalimat administratif untuk mengakhiri sebuah perjanjian. Terlebih, apabila perjanjian tersebut masih memiliki masa berlaku serta telah mengatur hak, kewajiban dan mekanisme pengakhiran bagi para pihak.
Pertanyaan utamanya sederhana, apa sebenarnya dasar hukum penghentian kerja sama tersebut?
Aliansi meminta Perumdam Bayuangga membuka secara terang dasar kebijakan yang digunakan. Termasuk menjelaskan apakah kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menghentikan perjanjian yang sedang berjalan.
Bagi Aliansi, persoalan ini bukan sekadar hubungan kontraktual antara Perumdam Bayuangga dengan sebuah kantor hukum. Di balik keputusan tersebut terdapat persoalan tata kelola BUMD, kewenangan organ perusahaan, penggunaan anggaran dan kepastian hukum sebuah perjanjian.
LHP Inspektorat Ikut Dipertanyakan
Sorotan semakin tajam karena Aliansi juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Inspektorat Kota Probolinggo yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Aliansi meminta agar dasar pemeriksaan, temuan, kesimpulan serta rekomendasi Inspektorat dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai sebuah LHP hanya muncul sebagai alasan administratif, sementara substansi pemeriksaannya tidak pernah dijelaskan kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan apabila hasil pemeriksaan hanya dijadikan dasar untuk mengambil keputusan, tetapi tidak dijelaskan secara terbuka apa temuan pemeriksaannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan perjanjian yang masih berjalan,” ujar Aliansi LSM Pelopor Keadilan dalam pernyataannya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena rekomendasi pemeriksaan tidak dapat dilepaskan dari konteks temuan dan dasar hukum yang digunakan pemeriksa.
Jika memang terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam kerja sama tersebut, publik berhak mengetahui apa persoalannya. Sebaliknya, apabila persoalannya hanya berkaitan dengan kebijakan efisiensi, harus dijelaskan pula bagaimana hubungan kebijakan tersebut dengan kewajiban kontraktual Perumdam Bayuangga.
Dewas Perumdam Diminta Buka Kartu
Tidak berhenti pada Inspektorat, Aliansi juga mempertanyakan posisi Dewan Pengawas atau Dewas Perumdam Bayuangga.
Aliansi meminta penjelasan apakah terdapat rekomendasi, arahan atau keputusan resmi Dewas yang menjadi dasar Direktur Perumdam Bayuangga mengakhiri kerja sama dengan PLF.
Jika memang ada, dokumen dan dasar kewenangannya dinilai perlu dibuka.
Pertanyaannya juga menyentuh mekanisme pengambilan keputusan.
Apakah penghentian tersebut merupakan keputusan Direktur sendiri, keputusan berdasarkan rekomendasi Dewas, atau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Jangan sampai publik hanya disuguhi surat pengakhiran kerja sama, sementara rantai pengambilan keputusannya berada dalam ruang gelap.
Aliansi menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa sebuah keputusan besar di tubuh BUMD dibuat tanpa landasan yang dapat diuji.
MoU Bukan Kertas Sekadar Ditandatangani
Aliansi juga meminta seluruh klausul perjanjian diperiksa secara menyeluruh.
Pasalnya, sebuah perjanjian bukan sekadar dokumen formal yang berlaku ketika menguntungkan dan dapat dihentikan ketika kebijakan berubah. Ada hak dan kewajiban para pihak yang harus diperhatikan selama masa perjanjian.
Karena itu, apabila terdapat klausul mengenai jangka waktu, pengakhiran, pemberitahuan maupun konsekuensi hukum, seluruh ketentuan tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan penghentian diambil.
Aliansi meminta hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum pengakhiran tetap diselesaikan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Damai
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tuntutan transparansi. Aliansi tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, prosedur administrasi atau persoalan kewenangan dalam proses pengakhiran kerja sama, Aliansi menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut.
Langkah tersebut dapat berupa pengaduan kepada instansi berwenang, upaya hukum serta aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan dasar hukumnya jelas. Yang kami minta adalah transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban setiap pejabat yang mengambil keputusan,” tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan.
Aliansi setidaknya meminta lima hal. Pertama, Inspektorat Kota Probolinggo menjelaskan dasar pemeriksaan, temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang berkaitan dengan kerja sama Perumdam Bayuangga dan PLF.
Kedua, Dewas Perumdam menjelaskan dasar kewenangan serta proses pengambilan keputusan apabila memang terdapat rekomendasi atau arahan untuk mengakhiri kerja sama.
Ketiga, Direktur Perumdam Bayuangga memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengakhiran perjanjian dan kesesuaiannya dengan klausul MoU.
Keempat, memastikan seluruh hak dan kewajiban para pihak yang telah muncul sebelum pengakhiran diselesaikan sesuai perjanjian.
Kelima, membuka ruang audiensi dan klarifikasi dengan Aliansi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Inspektorat dan Dewas Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pihak Inspektorat Kota Probolinggo dan Dewan Pengawas Perumdam Bayuangga belum memberikan jawaban atas persoalan yang dipertanyakan Aliansi.
Sikap tanpa penjelasan tersebut justru menyisakan ruang pertanyaan yang semakin lebar.
Padahal, yang diminta bukan vonis. Yang diminta adalah penjelasan mengenai dasar pemeriksaan, dasar rekomendasi, dasar kewenangan dan dasar penghentian kerja sama.
Dalam tata kelola badan usaha milik daerah, keputusan yang menyangkut penggunaan anggaran dan hubungan kontraktual semestinya dapat diuji secara administratif maupun hukum.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Kini bola berada di tangan Perumdam Bayuangga, Inspektorat dan Dewas.
Publik tinggal menunggu satu hal yang paling mendasar, apakah seluruh dokumen dan dasar keputusan tersebut berani dibuka secara terang, atau persoalan ini akan terus berhenti pada surat penghentian kerja sama tanpa penjelasan yang memadai.
Tim-Redaksi
ca-pub-6498512023616114
probolinggo