Temui Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Aliansi Pelopor Keadilan Minta Kepastian Proses Perkara Suarni


Probolinggo, Suaragenerasibangsa – Upaya memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dilakukan Aliansi LSM Pelopor Keadilan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan berlangsung Kamis (20/8/2026) pagi. Tiga perwakilan Aliansi LSM Pelopor Keadilan, yakni Agus Sugianto, S.H., Damoanto, S.H., dan Suliadi, S.H., diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Arianto, S.H., M.H.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas perkembangan berkas perkara yang saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Aliansi meminta penjelasan secara langsung mengenai status berkas, termasuk proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum serta langkah yang dilakukan setelah sebelumnya terdapat pengembalian berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilepaskan dari mekanisme hukum acara pidana. Setiap berkas harus melalui penelitian untuk memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Kasi Pidum Novan Arianto menyampaikan, berdasarkan materi perkara yang ada, terdapat alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar untuk mempertimbangkan kelanjutan perkara menuju proses penuntutan.

Namun, hal tersebut tetap harus melalui tahapan penelitian berkas oleh Penuntut Umum. Keputusan mengenai lengkap atau belum lengkapnya berkas merupakan bagian dari kewenangan Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga memastikan koordinasi dengan penyidik Polres Probolinggo akan terus dilakukan. Berkas yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi akan kembali diserahkan kepada Penuntut Umum setelah penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan.

Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti kembali untuk memastikan terpenuhinya aspek formil dan materiil. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, perkara dapat bergerak ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Proses tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana. Mekanisme serupa juga menjadi bagian dari sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

KUHAP baru tersebut memperkuat pengaturan mengenai hubungan kerja dan koordinasi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam pelaksanaannya, Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Apabila ditemukan kekurangan, penyidik memperoleh petunjuk untuk melengkapinya. Setelah proses penyempurnaan dilakukan, berkas kembali disampaikan kepada Penuntut Umum untuk menjalani penelitian lanjutan.

Bagi Aliansi LSM Pelopor Keadilan, penjelasan dari kejaksaan tersebut menjadi informasi penting untuk mengetahui sejauh mana proses perkara berjalan.

Aliansi menegaskan tidak ingin masuk ke wilayah kewenangan aparat penegak hukum. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agus Sugianto, S.H., Damoanto, S.H., dan Suliadi, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik, Penuntut Umum maupun lembaga peradilan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan profesional, transparan dan objektif. Jika berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi memang memenuhi ketentuan, kami berharap perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas mereka.

Di sisi lain, Aliansi Pelopor Keadilan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului proses peradilan dengan memberikan kesimpulan mengenai status hukum seseorang.

Menurut mereka, persoalan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana nantinya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sepanjang proses hukum berlangsung.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen Aliansi LSM Pelopor Keadilan untuk tetap mengikuti perkembangan perkara secara konstitusional. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

“Kawal proses hukumnya, hormati lembaga penegak hukum, dan tegakkan keadilan berdasarkan bukti serta ketentuan undang-undang,” menjadi sikap yang disampaikan Aliansi LSM Pelopor Keadilan. (Septyan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya