Sukabumi, Suaragenerasibangsa – Hubungan antara pekerja dan pengusaha dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan buruh. Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang seimbang melalui kolaborasi seluruh pihak.
Menurut Kapolri, pekerja dan pengusaha tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang selalu berhadapan. Keduanya justru merupakan mitra strategis yang memiliki kepentingan saling berkaitan dalam menjaga produktivitas, keberlangsungan perusahaan, serta kepastian lapangan pekerjaan.
Pandangan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian yang tepat dapat mencegah persoalan hubungan industrial berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Polri sendiri telah memiliki Desk Ketenagakerjaan yang diarahkan untuk membantu menangani berbagai persoalan di bidang hubungan industrial. Kehadiran desk tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi ketika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan.
Kapolri mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan.
Tidak hanya menangani perkara, keberadaan desk tersebut juga diarahkan untuk memberikan fasilitasi terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam periode yang sama, sebanyak 4.236 pekerja yang terdampak PHK telah difasilitasi untuk kembali bekerja. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong terciptanya solusi bagi para pihak.
Kapolri menyampaikan apresiasinya kepada kalangan buruh yang memberikan dukungan terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri. Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui dorongan agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat masuk dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi hal penting karena penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan membutuhkan dasar dan mekanisme yang semakin kuat.
Dengan masuknya penguatan Desk Ketenagakerjaan dalam pembahasan revisi regulasi, Kapolri berharap ruang bagi Polri untuk berkontribusi dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial dapat semakin jelas.
Ia menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan aturan ketenagakerjaan yang adil bagi semua pihak.
Kapolri menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan perusahaan. Ketika pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang baik, produktivitas diharapkan meningkat.
Di sisi lain, perusahaan yang memiliki kondisi usaha sehat juga memiliki kemampuan lebih besar untuk mempertahankan tenaga kerja, membuka peluang kerja, serta menjaga investasi tetap berjalan.
Karena itu, menurut Kapolri, keseimbangan kepentingan antara buruh dan pengusaha harus menjadi perhatian bersama. Perlindungan pekerja perlu diperkuat tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan berkembang.
Hubungan industrial yang sehat, lanjutnya, juga berpengaruh terhadap situasi keamanan dan iklim investasi. Persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan secara adil dan terukur akan membantu menciptakan suasana usaha yang lebih kondusif.
Kapolri berharap komunikasi antara Polri dan kelompok buruh terus dibangun. Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan di sektor ketenagakerjaan dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pemerintah, pekerja, pengusaha, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Dukungan kalangan pekerja terhadap Desk Ketenagakerjaan, menurut Kapolri, menjadi gambaran bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Dalam kerangka tersebut, Polri berupaya mengambil bagian ketika terjadi persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial, dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri berharap penguatan kerja sama tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi pekerja maupun dunia usaha. Perlindungan terhadap buruh diharapkan semakin baik, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk berkembang dan mempertahankan lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya diharapkan mampu menjawab persoalan regulasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat hubungan industrial yang lebih sehat.
Kapolri menilai kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan, kepastian usaha, serta stabilitas keamanan merupakan hal yang saling berkaitan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan kolaborasi agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak.
Penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri yang mendapat dukungan dari kelompok buruh pun diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang harmonis diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Septyan)
.jpeg)