Jakarta, Suaragenerasibangsa — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan serta persoalan perizinan yang disebut berkaitan dengan kawasan di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan LIRA setelah melakukan penelaahan awal terhadap sejumlah informasi, dokumen, data lapangan, serta citra satelit yang menjadi perhatian lembaga tersebut.
LIRA menekankan, seluruh informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang masih merupakan dugaan. Karena itu, LIRA tidak menempatkan temuan tersebut sebagai kesimpulan hukum, melainkan meminta adanya pengujian secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Wakil Presiden LSM LIRA Samsudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap membuka dan menyerahkan data yang dimiliki kepada lembaga berwenang untuk dilakukan pengujian.
Menurut Samsudin, langkah tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada informasi awal, tetapi dapat diketahui berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang ditemukan langsung di lapangan.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami membawa dugaan, data, dan bukti untuk diverifikasi. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak sesuai, tindak sesuai hukum,” ujar Samsudin.
Salah satu dasar yang menjadi perhatian LIRA adalah respons ESDM Jawa Tengah melalui kanal LaporGub tertanggal 29 April 2026. Dalam respons tersebut disebutkan adanya aktivitas penambangan tanah urug di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, yang pada saat itu dilaporkan melibatkan puluhan alat berat.
Informasi dalam respons tersebut juga menyebut lokasi dimaksud merupakan bekas wilayah SIPB CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS), dengan masa berlaku yang disebut berakhir pada 28 Oktober 2025.
Bagi LIRA, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam. Verifikasi dinilai perlu mencakup status perizinan, titik koordinat, batas wilayah kegiatan, jenis aktivitas, hingga periode berlangsungnya kegiatan di lokasi.
LIRA juga menyoroti hasil penelaahan awal terhadap citra atau peta satelit. Dari penelaahan tersebut, terdapat indikasi perubahan kondisi permukaan dan tutupan lahan pada kawasan yang menjadi perhatian.
Namun demikian, LIRA mengakui bahwa citra satelit tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Data tersebut, menurut mereka, hanya dapat digunakan sebagai petunjuk awal yang harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
Karena itu, LIRA mengusulkan dilakukan overlay koordinat secara komprehensif dengan citra satelit multitemporal, batas wilayah kegiatan, dokumen perizinan, ketentuan tata ruang, serta kondisi aktual di lapangan.
Selain aspek legalitas, LIRA meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kemungkinan dampak keselamatan di sekitar lokasi, terutama apabila aktivitas yang dipersoalkan memiliki keterkaitan dengan kawasan Pabrik Rokok HS.
LIRA mengusulkan audit terpadu yang tidak hanya memeriksa aspek perizinan, tetapi juga tata ruang, lingkungan, teknis pertambangan, asal-usul serta penggunaan material, dan hubungan lokasi kegiatan dengan kawasan pabrik.
Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menetapkan pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan audit. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan, target penyelesaian, serta mekanisme penyampaian hasil kepada masyarakat dinilai perlu dibuat secara jelas.
Di sisi penegakan hukum, LIRA meminta pemeriksaan dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Polda Jawa Tengah diharapkan dapat melakukan langkah awal untuk memastikan kondisi faktual dan legalitas kegiatan yang menjadi laporan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, LIRA meminta Bareskrim Polri dapat memberikan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya.
LIRA juga meminta pengawasan internal tetap dilakukan apabila dalam proses penanganan laporan terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etika, maupun profesionalitas anggota Polri. Dalam hal ini, fungsi pengawasan Propam diharapkan berjalan sesuai kewenangan dan tidak mencampuradukkan fungsi pengawasan internal dengan proses penyidikan perkara pidana.
Selain itu, Kompolnas diminta ikut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dalam menangani laporan tersebut sesuai kewenangan kelembagaannya.
Samsudin menegaskan permintaan pengawasan tersebut bukan ditujukan sebagai tuduhan kepada institusi maupun personel kepolisian. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah proses verifikasi tersebut, LIRA juga mengingatkan agar aspek keselamatan pekerja tidak diabaikan. Terlepas dari terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran, keselamatan karyawan yang bekerja di kawasan Pabrik HS dinilai harus menjadi perhatian utama.
Untuk itu, LIRA meminta dilakukan kajian keselamatan terhadap kondisi lereng, potensi longsor, radius rawan, sistem drainase, jarak antara aktivitas yang diduga berisiko dengan bangunan pabrik, jalur evakuasi, akses penyelamatan, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Menurut LIRA, apabila hasil kajian teknis nantinya menunjukkan adanya tingkat risiko yang serius, pemerintah perlu segera mengambil tindakan mitigasi. Langkah perlindungan terhadap pekerja dinilai tidak semestinya menunggu sampai terjadi korban.
LIRA juga meminta barang, alat berat, material, maupun benda lain yang mengalami kerusakan atau kehancuran setelah peristiwa longsor yang diduga menimbulkan korban jiwa didokumentasikan dan diinventarisasi secara menyeluruh.
Seluruh material yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, lanjut LIRA, perlu diamankan dan diverifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Jika nantinya penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, LIRA meminta aparat tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Penelusuran, menurut mereka, perlu dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, menyediakan modal, memperoleh keuntungan, hingga pihak yang secara faktual memiliki atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Samsudin memastikan LIRA siap menyerahkan berbagai bahan yang dimiliki kepada instansi berwenang. Data tersebut antara lain dokumen perizinan, respons pemerintah, titik koordinat, citra satelit, foto, video, hasil investigasi lapangan, serta dokumen terkait tata ruang dan lingkungan.
“Kami siap menyerahkan seluruh data dan bukti untuk diuji secara objektif. Kalau memang sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, aspek keselamatan juga tidak boleh menunggu sampai muncul korban. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan yang berlangsung di suatu kawasan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan masyarakat maupun pekerja.
“Kalau berbahaya, lindungi ribuan pekerjanya. Jangan tunggu korban baru negara bergerak. Hukum Republik Indonesia harus tegak lurus dan berlaku sama kepada siapa pun,” tegas Samsudin.
