Program ini memberikan sejumlah pilihan keringanan, sehingga masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek kondisi pajak kendaraannya sebelum menentukan proses pembayaran. Fasilitas yang tersedia meliputi pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan hingga pembebasan tunggakan tertentu.
Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, misalnya, tersedia potongan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB paling tinggi Rp500 ribu.
Kesempatan lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pada kategori tersebut, tersedia pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dengan batas pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Tidak hanya itu, kendaraan roda tiga serta sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan transportasi online juga termasuk dalam sasaran fasilitas keringanan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Perbedaan kategori tersebut membuat masyarakat perlu mencermati persyaratan sebelum melakukan transaksi. Status wajib pajak dan kendaraan sebaiknya dipastikan terlebih dahulu agar fasilitas yang dimanfaatkan benar-benar sesuai dengan ketentuan program.
Dari sisi pelayanan, penyelesaian pembayaran PKB juga semakin fleksibel. Wajib pajak dapat menggunakan kanal pembayaran online yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran perlu disimpan. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai tanda bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan dan dibutuhkan ketika wajib pajak melakukan proses layanan berikutnya.
Untuk kanal pembayaran yang telah terintegrasi dengan layanan e-TBPKP, bukti pelunasan dapat diterima dalam bentuk elektronik. Setelah tersedia, dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
Langkahnya cukup sederhana, yakni melakukan pembayaran melalui kanal online, menyimpan bukti transaksi atau nomor pembayaran, kemudian melakukan pengecekan e-TBPKP pada layanan Samsat. Jika dokumen sudah tersedia, wajib pajak dapat mengunduhnya untuk kemudian dicetak.
Meski demikian, keberadaan e-TBPKP tidak berarti seluruh kebutuhan administrasi kendaraan dapat dilakukan secara mandiri. Untuk kepentingan pengesahan atau pencetakan notice fisik, wajib pajak tetap harus mengikuti prosedur pelayanan Samsat.
Saat mengurus layanan tersebut, masyarakat perlu membawa STNK, identitas pemilik kendaraan dan bukti pembayaran online. Dokumen akan diverifikasi petugas sebelum proses pengesahan maupun pencetakan dilakukan.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode program ini dapat menjadi kesempatan untuk kembali mengecek kewajiban pajak sekaligus mengetahui apakah kendaraan masuk dalam kategori penerima fasilitas keringanan.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, layanan pembayaran digital dapat dimanfaatkan untuk membuat pembayaran PKB tahunan lebih praktis.
Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, masyarakat Kota Probolinggo diimbau tidak menunggu hingga penghujung program. Pengecekan status kendaraan dan informasi mengenai persyaratan dapat dilakukan sejak awal melalui layanan Samsat Probolinggo Kota.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 sendiri masih berlangsung hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa program berakhir. (Septyan)
