Probolinggo, Suaragenerasibangsa – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Probolinggo memasuki babak baru. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga.
MN diketahui berstatus sebagai perangkat desa. Ia diamankan aparat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di kawasan Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dalam proses penangkapan, petugas disebut harus melakukan tindakan tegas terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pelaku berinisial Sulaiman alias Akun kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat kejadian, korban datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel dengan mengendarai Yamaha NMAX warna hitam keluaran 2019.
Korban tidak datang seorang diri. Ia bersama kedua anaknya dan berhenti di depan toko untuk membeli sandal.
Sepeda motor kemudian ditinggalkan dalam keadaan terparkir di depan toko. Namun, hanya dalam hitungan menit, kendaraan tersebut raib dari lokasi.
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.
Kehilangan kendaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti korban dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV, polisi mendapatkan gambaran mengenai aksi pencurian tersebut. Dua orang pria terlihat datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah timur.
Keduanya diketahui menggunakan helm dengan warna merah dan hitam.
Setelah tiba di sekitar lokasi, salah seorang pelaku turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Pelaku kemudian mendekati Yamaha NMAX milik korban.
Kondisi kendaraan yang saat itu masih memiliki kunci di dashboard diduga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat,” kata Zainullah.
Berbekal laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV, jajaran opsnal Polres Probolinggo Kota mulai melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan berbagai informasi untuk mengidentifikasi dua orang yang diduga berada di balik pencurian tersebut.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada MN. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pria tersebut sebelum melakukan penindakan.
MN diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Saat akan diamankan, MN disebut berupaya melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan upaya tersebut.
Setelah berhasil diamankan, MN langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara lebih mendalam keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Salah satunya berupa Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 yang sudah tidak menggunakan pelat nomor.
Pengecekan terhadap kendaraan itu memperkuat dugaan keterkaitannya dengan laporan korban. Nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor diketahui sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sebuah helm berwarna merah hitam.
Sejumlah dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang sebelumnya disita dari korban turut menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap MN kemudian berkembang. Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota memperoleh informasi bahwa tersangka diduga tidak hanya terlibat dalam satu perkara pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MN disebut memiliki keterkaitan dengan aksi curanmor di lima lokasi lainnya.
“Untuk saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Zainullah.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lain. Penyidik juga terus mengembangkan informasi untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Di sisi lain, polisi belum menghentikan pencarian terhadap Sulaiman alias Akun. Pria tersebut diduga merupakan pelaku lain yang terlibat dalam pencurian Yamaha NMAX milik korban.
Zainullah meminta Sulaiman segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Septyan)
